Liputan4.com, Tebing Tinggi – Tindakan Kapolres Tebing Tinggi, Polda Sumut, AKBP M Kunto Wibisiono yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan ketidak profesionalan dengan cara melakukan tangkap paksa dan tarik paksa seorang nenek yang tidak bersalah bernama Horasmaita Br Purba (62) warga jalan Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara kini berbuntut pada sidang disiplin.
Sebagai bukti keseriusan Horasmaita br Purba melaporkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono dan anggotanya ke Bidpropam Poldasu itu tertuang pada laporan polisi nomor : LP/15-A/l/C/2023/Bidpropam tanggal 10 januari 2023. Selanjutnya telah selesai dilakukan pemeriksaan serta telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara Daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin (DP3D).
Laporan tersebutpun ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatera Utara (Bidpropampoldasu) dan akan dilakukan sidang disiplin kepada AKBP M Kunto Wibisono selaku Kapolres Tebing Tinggi dan 5 orang anggotanya yakni, AKP Eben Heser Tarigan, Aiptu Wismar Simanjuntak, Brigadir Dian Maulana, Briptu Nurmika Setia Panggabean dab Briptu Nenda Valentine Tarigan.
Untuk diketahui Sidang disiplin adalah sidang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Permasalahan itu berawal dari bak sampah yang berada di jalan kumpulan pane kota Tebing Tinggi percisnya di dekat pintu masuk Kafe Sarang Kopi, sekitar 1tahun yang lalu.
Pada saat itu, Horasmaita br Purba (HM) membuang sampah namun bak sampah yang dibangun oleh pemko Tebing Tinggi telah dibongkar oleh pihak kafe sarang kopi.
Atas hal itu, HM br Purba melaporkan ke kelurahan Bandar Utama bahwa bak sampah telah di bongkar dan agar dapat ditanggapi.
Kemudian dihasilkan kesepakatan dan ditanda tangani oleh Lurah dan saksi saksi bahwa pihak kafe sarang kopi tidak lagi melarang membuang sampah dan pihak sarang kopi bersedia membangun kembali bak sampah yang telah dihancurkannya.
Karena kesepakatan itu tidak dilakukan oleh pihak kafe sarang kopi, HM br Purba akhirnya melaporkan Handy Wijaya selaku pemilik kafe sarang kopi ke Polres Tebing Tinggi.
Namun, Ironisnya, bukan mendapatkan keadilan dari Polisi, HM br Purba selaku pelapor malah ditangkap dan ditarik paksa langsung oleh Kapolres Tebing Tinggi dengan tuduhan telah membuat keributan.
Lebih parahnya lagi, setelah tiba di Polres Tebing Tinggi, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Kunto Wibisono langsung memerintahkan anggotanya untuk memborgol kedua tangan Horasmaita br Purba di dalam ruangan Reskrim selama sekitar 9 jam dan kemudian dikembalikan karena tidak terbukti bersalah.
Untungnya, Tindakan Kapolres saat menarik dan paksa itupun terekam kamera cctv toko milik Horasmaita br Purba.
Terlihat jelas di cctv, M Kunto Wibisono menarik paksa dan membawa sejumlah personilnya seolah mengepung dan seperti akan memanjat pintu pagar rumah milik Horasmaita br Purba.
. ” Aku ditangkap, diseret terus dinaikkan ke mobil patroli. Sampai aku di Polres diruang reskrim, aku di borgol kira kira jam 9 pagi sampai mau maghrib dek. Aku gak dikasih makan, minum sampai lemas aku dek, aku dengar Kapolres bilang ke anggotanya gari dia, kata kapolres” Ungkapnya sedih, kepada awak media di kediamannya, Selasa (20/12/2022).
Atas tindakan yang dianggap melanggar HAM tersebut, AKBP M Kunto Wibisono dilaporkan Horasmaita br Purba ke Bidpropam Poldasu.
Walaupun AKBP M Kunto Wibisono di copot dari jabatannnya, Namun hingga saat ini kasus ini masih tetap diproses. (Dmk)
Judul: Buntut Tangkap Paksa Horasmaita br Purba, Kapolres Tebing Tinggi dan 5 Anggotanya Kena Sidang Disiplin
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Sarianto Damanik
Tidak ada komentar