BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Dinas Perhubungan kota Banjarmasin dan Aparat Penegak Hukum melakukan monitoring ke sejumlah titik lokasi parkir, Selasa (4/3/23) siang, berawal dari kasus juru parkir nakal yang memungut tarif dengan sesuka hati di daerah pasar lima Banjarmasin.
UPTD Parkir Dishub Banjarmasin bersama Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan sosialisasi dan monitoring kawasan parkir di Pasar Baru, Pasar Antasari, dan Pasar Sudimampir Banjarmasin terkait dari keluhan masyarakat atas oknum jukir yang menaikan tarif parkir semaunya.
Kepala UPTD Parkir Dishub kota Banjarmasin, Umar mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan surat peringatan pertama kepada pihak pengelola parkir di Pasar Baru.
Hal tersebut dikarenakan adanya laporan oknum jukir yang memungut tarif parkir roda empat sebesar Rp 20 ribu kepada pengunjung pasar.
Padahal sesuai ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir, tarif parkir kendaraan roda empat hanya Rp 3 ribu.
Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar berharap agar para jukir dapat memahami Perda tentang Retribusi Parkir yang berlaku di Kota Banjarmasin,” ucap Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Banjarmasin.
“Apabila dikemudian hari masih saja ditemukan lagi oknum jukir yang bermain dengan tarif parkir, maka akan kami tindak tegas kepada jukirnya dan mungkin sampai pencabutan izin parkirnya,” tegas Kepala UPTD Parkir Banjarmasin.
Pada kegiatan tersebut turut hadir juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Banjarmasin Hendri Sipayung dan Gusti Rakhmad Samudra, jaksa dari Kejari Banjarmasin.
Kasi Datun Kejari Banjarmasin Hendri Sipayung meminta agar para pengelola ataupun petugas parkir dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Tarif parkir yang tidak sesuai dengan regulasi bisa saja menjadi tindak pidana pungutan liar (pungli) ataupun pemerasan apabila dilaporkan.
Oleh karena itu, pada Monitoring dan Sosialisasi tersebut pihaknya mengharapkan jangan sampai ada laporan dari masyarakat terkait tindak pidana yang marak dilakukan oleh oknum jukir nakal dipasar-pasar seperti pungli ataupun pemerasan,” pungkasnya (Irwan L4).
Judul: Dishub Kota Banjarmasin Dan Kejari Banjarmasin Monitoring Sejumlah Titik Lokasi Parkir
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Irwan Saputra
Tidak ada komentar