google.com, 4818164247820732, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Liputan4.com, Banjarmasin – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forpeban dan DPD Pemuda Islam Kalsel menggelar aksi demo didepan kantor kejaksaan tinggi ( Kejati ) Provinsi Kalsel, Kamis (9/3/2023)
Dalam aksinya, mereka mendesak Kejati Kalsel untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pengondisian pemenangan tender proyek terhadap sejumlah rekanan oleh dinas pekerjaan umum dan dugaan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa (Dugaan Persekongkolan, Penguasaan/Monopoli Proyek) di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Pejabat Kepala Bidang.
Dugaan adanya oknum pejabat yang menguasai proyek- proyek pengadaan barang dan jasa di RSUD Sultan Suriansyah Banjarmasin, bahkan Dirut pun tak berkutik dibuatnya, karena kuat dugaan adanya korporasi dengan seorang oknum pengusaha dan pejabat nomor satu di Pemerintah Kota Banjarmasin.
Tender proyek yang dilakukan oleh dinas setempat diduga dilakukan hanya secara formalitas. Dampak dari pengondisian tersebut membuat pekerjaan proyek dibeberapa lokasi di wilayah tersebut menjadi carut marut, tidak maksimal, sehingga dapat berpotensi menimbulkan merugikan keuangan negara.
Ketua LSM Forpeban Kalsel Din Jaya ditengah aksinya menjelaskan, ada beberapa proyek Dinas pekerjaan umum dipandang tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB).
Adapun pekerjaan tersebut diantaranya yaitu dugaan kecurangan (Pekerjaan tidak sesuai spek dan teknis, kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan tidak selesai 100%) pada paket Pl pekerjaan swakelola Program Padat Karya Sanitasi Desa (Sandes) Tahun 2021/2022, Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Selatan.
Pada praktiknya, proyek tersebut diduga kuat bernuansa permainan dalam proses tender.
Menurut Din Jaya, kuat dugaan bahwa Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dalam hal ini sangat jelas. Terlihat dari pelaksanaan Program Padat Karya Sanitasi Desa (Sandes), Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kalimantan Selatan Tahun 2021/2022 di Desa Simpang Warga Dalam dan Desa Simpang Warga Luar Kecamatan Aluh-aluh ini diduga bermasalah.
Pasalnya proyek pembangunan sanitasi dengan anggaran mencapai Rp. 1 Milyar yang terbagi dalam 2 tahap masing-masing dengan pagu Rp. 500.000.000, diduga tidak sesuai spek dan tidak selesai 100%, bahkan beberapa bangunan sanitasi tidak dimanfaatkan masyarakat alias mubazir.
” Dalam hal ini tentunya telah menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender tersebut di gelar secara sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10%, “tegas Din Jaya.
Sementara itu di tempat terpisah Direktur RS Sultan Suriansyah dr. H Muhammad Syaukani, menjelaskan, telah melaksanakan barang dan jasa sesuai prosedur yang berlaku di Pemko dan diawasi oleh inspektorat bahkan diaudit BPKP dan BPK setiap tahun, pungkasnya.
Aksi demo yang digelar sejak pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB pagi berakhir dengan damai. (Nd)
Judul: Koalisi LSM Minta Kejati Lakukan Penyelidikan dan Penyidikan Pekerjaan Terkait Dugaan KKN Barang dan Jasa
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Tornado
Tidak ada komentar