Liputan4.com, Sumenep – diduga melakukan penganiayaan kepada dua wartawan. Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi menahan mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-huluk.
Dari peristiwa tersebut, penahanan mantan kades itu dilakukan setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti oleh Polres Sumenep.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha, melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, bahwa terhitung pada hari ini tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, telah resmi ditahan.
“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan,” jelasnya, Sabtu (1/4/2023).
“Kedua pelaku yakni mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi,” sambungnya.
Mantan Kades dan Kades Batuampar dipanggil ke Polres Sumenep jadi saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah diperiksa sebagai saksi dengan gelar perkara, kata Dia, kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan.
Diketahui mantan Kades berinisial MF Bersama RB AMA Selaku Kepala Desa Keduanya sama sama Dusun Perengan Laok Desa Batuampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP diantaranya:
– 1 Dompet warna hitam
– 1 unit handphone merk vivo warna merah
– 1 id card atas nama MISRAWI
– 1 buah KTA AWDI atas nama MISRAWI yang ada dalam dompet warna dongker
– 1 buak kunci sepeda motor
– 1 unit sepeda motor merk yanaha nmax warna hitam
– 1 kartu ATM BNI
– 1 Kartu ATM bank Jatim.
Atas perbuatan Tersebut, kedua rersangka dijerat asal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
Judul: Mantan Kades dan Kades Batuampar Resmi Ditahan Polres Sumenep
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Syarif Hidayat
Tidak ada komentar