google.com, 4818164247820732, DIRECT, f08c47fec0942fa0
x

Modus Jual Buah Sawit  Selama 7 Bulan, Ternyata Niatnya  Merampok Toke Pengepul Buah Sawit

waktu baca 3 menit
Minggu, 12 Mar 2023 15:31Hukum 0 31 L4NEWS ID

 

Liputan4.Com – Sumut Setelah merampok toke sawit kedua pelaku berusaha kabur berpencar ke Provinsi Riau dan Kabupaten Asahan.

Namun, pelarian mereka tak bertahan lama. Hanya berselang tiga hari setelah merampok kedua pelaku berhasil ditangkap.

Mereka terus diburu hingga ditemukan di tempat yang berbeda, satu pelaku mencoba melawan petugas dan kakinya di hadiahi timah panas. Satu lagi tak berkutik ia pasrah diringkus polisi.

Para pelaku perampokan toke sawit itu beraksi di gudang daerah Huta VI, Nagori Huta Parik, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Satu pelaku merupakan konsumen dari korban.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung di Mapolda Sumut, Kamis (9/3/2023).

Hadi mengatakan otak pelaku perampokan bernama Budi Purnomo alias Bondet (29) warga Huta III, Kampung Benteng Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Dikatakan, pelaku sudah mengetahui kebiasaan korban Ratmanto (39) warga Huta III Adil Makmur Nagori Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Soalnya pelaku sering menjual sawit kepada korban.

“Sudah tujuh bulan ini pelaku sering menjual sawit dengan korban,” kata Hadi.

Saat transaksi jual beli sawit, pelaku sering melihat kebiasaan korban yang memegang uang. “Muncul niat pelaku untuk menguasai uang korban,” tandasnya.

Lebih lanjut, pada Kamis (2/3/2023) pagi, saat baru tiba di gudang korban menerima uang dari karyawan lain sebesar Rp18.120.000. “Ternyata pelaku sudah merencanakan perampokan,” kata Hadi.

Budi Purnomo mengajak temannya bernama Faisal Sumarlin (29) warga Jalan Dipenogoro, Kecamatan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan. Saat itu Budi Purnomo masuk ke gudang dan langsung menodongkan senpi ke arah korban. Sedangkan rekannya Faisal Sumarlin menunggu di atas sepeda motor.

Budi Purnomo langsung merampas uang yang baru diserahkan karyawannya itu dari korban, kemudian pelaku melarikan diri. Korban sempat berteriak minta tolong sehingga warga mengejar kedua pelaku. Saat dikejar warga, Budi Purnomo sempat pula meletuskan senpinya.

Setelah kejadian pengusaha sawit itu langsung membuat laporan ke Polres Simalungun. Setelah tiga hari penyelidikan, tepatnya pada Minggu (5/3/2023) pelaku berhasil ditangkap polisi.

Budi Purnomo ditangkap di Provinsi Riau. Karena saat penangkapan Budi Purnomo melawan, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas. Sedangkan tersangka satu lagi, Faisal Sumarlin ditangkap di Kabupaten Asahan.

Berdasarkan pengakuan Budi Purnomo, senjata itu ia beli dari Provinsi Lampung dengan harga Rp4 juta. “Itu senpi rakitan,” sebut Hadi.

Ternyata kedua pelaku ini merupakan residivis kambuhan dengan kasus yang sama.

Sebelumnya, tim gabungan dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Simalungun mengamankan dua pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) dari dua lokasi berbeda, Minggu (5/3/2023). Korban diketahui seorang pengusaha sawit di Kabupaten Simalungun.(Abdi)

Judul: Modus Jual Buah Sawit  Selama 7 Bulan, Ternyata Niatnya  Merampok Toke Pengepul Buah Sawit
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Abdi Sumarno

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x